Ditangkap Polisi, Pelaku Penyebar Hoaks Ini Termotivasi dari Habib Rizieq
Kepolisian menangkap dua orang yang diduga telah melakukan penyebaran infomasi palsu atau hoaks terhadap Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian dan Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Keduanya yakni FA (20 thn) dan AH (24 thn).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. "Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Facebook," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dari hasil pemeriksaan tersangka, penyebaran hoaks itu termotivasi lantaran pelaku sering mendengarkan isi ceramah dari Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab di channel Youtube yang berisikan kebencian terhadap pemerintah dan aparat keamanan negara.
Baca Juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Juga Jadi Target Pembunuhan, BPN: Polisi Tebang Pilih!
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," jelasnya.
Pelaku sendiri diciduk lantaran, mengedit video Kapolri dan Panglima TNI saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019. Adegan cek prajurit itu dipelintir dan dipotong kalimatnya oleh pelaku.
"Oleh pelaku video tersebut di edit hanya pada pernyataan " ..masyarakat boleh ga ditembak? " dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan “Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak?," terang Dedi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda Paling banyak Rp12 miliar.
下一篇:Penumpang KRL Padat, Social Distancing Tak Berlaku
相关文章:
- Viral Banget di Thailand, Apa Itu Milk Bun?
- Doa Setelah Sholat Tahajud agar Permohonan Cepat Terkabul
- Viral Alur Barang Bawaan ke LN, Ini Daftar Barang yang Dilaporkan
- 建筑专业出国留学的学校有哪些?
- 世界著名艺术院校及申请指南
- Hasan Nasbi Tegaskan Komitmen Pemerintah Menjamin Kebebasan Pers
- Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Rp3,58 Triliun
- FOTO: Melongok Lemang, Kudapan Gurih Khas Ramadhan
- Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar PBI BPJS Kesehatan, Ini Langkah Dinkes DKI
- Aksi Entrostop Bagi
相关推荐:
- Biar Tidak Disingkirkan dari Tesla, Elon Musk Mau Perbesar Kepemilikan Saham Jadi 25 Persen
- Mantan Presdir Lippo Jadi Tersangka Suap Meikarta
- DPRD Minta Anies Tak Tutupi Pejabat Kena Covid: Ini Bukan Aib
- Pramugari 'Spill' Nomor Kursi yang Tak Layak Pilih di Pesawat
- 高考多少分申请留学?
- Kemenperin Ungkap Pentingnya PBA untuk Penguatan Industri Nasional
- Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi Migor
- PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!
- Ditunjuk Jadi Maskapai Haji 2025, Lion Air Bersyukur Dipercaya Angkut Jamaah RI
- Pria di AS Idap Sindrom Wajah Iblis, Lihat Wajah Orang Seperti Setan
- Bukan 5, Kurator Protes 2 Lukisan Yos Suprapto: Jika Tetap Dipajang Merusak Tema!
- Pernikahan Mewah di China, Pengantin Wanita Pakai 100 Gelang Emas
- 高考成绩可以直接申请出国留学吗?
- 伯明翰大学留学费用及申请要求
- 世界著名艺术院校及申请指南
- Olah TKP Penemuan Jasad Purnawirawan TNI Ungkap Teka
- Dana Institusional Membanjiri ETF, Bitcoin Pecah Rekor di Tengah Perubahan Struktur Pasar Kripto
- Efek Samping Operasi Kanker Sarkoma Seperti yang Dialami Alice Norin
- Mau Dianggap Pahlawan oleh Bang Anies? Harus Begini Ya...
- 无高考成绩留学,可以选择哪些国家?